Developer game Rules of Survival dan Knives Out yaitu NetEase dituntut oleh pihak PUBG Corp. selaku developer dari game PUBG atas pelanggaran hak cipta dan merk dagang.
Setelah Mobile Game diramaikan dengan berbagai game dengan genre Battle Royale seperti RoS atau Rules of Survival yang cukup populer di kalangan Mobile Gamer tanah air karena menjadi game Battle Royale versi Mobile yang pertama kali dirilis. Pihak PUBG Corp. yang merupakan developer dari game PlayerUnknown's Battlegrounds dan bisa dikatakan merupakan pioner game dengan genre Battle Royale juga merilis PUBG Mobile melalui publisher raksasa asal China yaitu Tencent Games.
Tentunya persaingan tidak akan terelakan di antara 2 game ini, namun karena pihak PUBG Corp. merupakan pionir pertama game bergenre Battle Royale dan melihat kemiripan antara RoS dan PUBG Mobile maka mereka terpaksa mengambil langkah hukum dengan melayangkan tuntutan kepada NetEase melalui pengadilan California, Amerika Serikat atas pelanggaran hak cipta dan merk dagang. Mereka ingin pihak NetEase untuk segera menarik game Rules of Survival dan Knives Out dari App Store dan Play Store serta tidak mengembangkan game itu lagi.
Pihak PUBG Corp. juga membeberkan kemiripan antara PUBG Mobile dengan RoS dimana memang sekilas mirip. Tatak letak User Interface, bentuk-bentuk bangunan, dan Map menjadi acuan yang membuat pihak PUBG Corp. dapat menyatakan bahwa game Rules of Survival meniru game PlayerUnknown's Battlegrounds.
Awalnya pihak PUBG Corp. mengirimkan komplain kepada NetEase melalui pihak Apple yang kemudian mendapatkan balasan dari NetEase yang menyatakan bahwa game RoS dan Knives Out tidak meniru game PlayerUnknown's Battlegrounds. Setelah tindakan secara kekeluargaan tidak ditanggapi oleh NetEase maka pihak PUBG Corp. terpaksa mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
Banyak sekali kasus-kasus seperti ini yang terjadi dengan adanya Mobile Game yang diadaptasi dari PC Game atau Console. Apakah menurut kalian game Rules of Survival layak mendapatkan tuntutan dari PUBG Corp. karena pelanggaran hak cipta dan merk dagang?