Sebuah komisi perjudian internasional memberikan sebuah pernyataan yang cukup mengejutkan bahwa 1 dari 10 gamer berusia 11-16 tahun pernah berjudi menggunakan In-Game Item.
Hasil ini didapatkan dari hasil survey yang dilakukan oleh sebuah komisi perjudian internasional dengan subjek sebanyak 2.803 gamer berusia 11-16 tahun. Berdasarkan hasil survey tersebut didapatkan hasil bahwa 11% subjek survey pernah berjudi dengan menggunakan In-Game Item pada sebuah pertandingan E-Sports dan ternyata dari sekitar 300 gamer tersebut terdapat 59% gamer yang berjudi selama kurun waktu 1 bulan yang lalu.
Mayoritas gamer yang berjudi adalah laki-laki dan semakin tua umur gamer tersebut semakin sering mereka berjudi dengan menggunakan In-Game Item. Lalu sebanyak 34% dari subjek survey menyatakan mengetahui praktek perjudian In-Game Item namun mereka menyatakan tidak pernah berjudi.
Tindak perjudian sebenarnya dilarang di Indonesia, namun karena hal yang dipertaruhkan merupakan suatu barang virtual (In-Game Item) dan yang didapatkan juga merupakan barang virtual (In-Game Item) maka terlihat bahwa praktek ini seperti bukan perjudian karena tidak melibatkan uang asli. Namun tetap saja hal ini dikategorikan sebagai perjudian dan merupakan hal yang ilegal di Indonesia.
Begitu mudahnya anak-anak untuk bisa bertaruh dengan menggunakan In-Game Item juga menjadi suatu masalah yang perlu ditanggapi secara serius oleh pemerintah khususnya bagian Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk bisa mencegah akses ke website-website judi E-Sports.
Sekali lagi kami ingatkan bahwa tindakan perjudian merupakan hal ilegal dan dapat merugikan diri sendiri serta orang lain. Jadi kami harapkan para gamer untuk tidak melakukan perjudian dan tetap menikmati dunia E-Sports sebagaimana mestinya.